logo-scorpion

THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP

scorpionmonitor.org
Wildlife Hotline :
+62 812 5055 109
Close down all illegal wildlife sales in Indonesia. The wildlife belongs in the wild. Indonesian Law No. 5/1990 says: Every person who kill, capture, keep protected species (alive or dead) can be sentenced to five years in jail and fine of IDR100 million (US$7,400.00).
Joint Patrol in Arse Jae Lombang: An Encounter with Orangutan Eating Durians (December 02, 2020)
Posted on 13:18 December 06th, 2020

Pada tanggal 1 Desember 2020, otoritas satwa liar (BBKSDA SU) mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada seekor orangutan terlihat masuk kedalam perkebunan masyarakat di Arse Jae Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera.

Keesokan harinya, tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan dari BBKSDA-SU dan Rangers dari Yayasan SCORPION mengunjungi lokasi untuk melakukan patroli.

Selama patroli, tim menginvestigasi beberapa tanaman yang dimakan orangutan dan menjumpai seekor orangutan (Pongo tapanuliensis) sedang memakan durian. Selanjutnya, tim telah melakukan upaya pengusiran agar orangutan menjauh kedalam hutan dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.










Donate Now

SCORPION-THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP (Yayasan Scorpion Indonesia)

Account Name : Yayasan Scorpion Indonesia
Account Number : 106-00-1143529-7
Bank : PT. BANK MANDIRI (PERSERO). Tbk

For online donation,  you can click the donation button below to make some donation (Paypal or Credit Cards)


Subscribe our Newsletter