Wildlife authority (BBKDA SU) rescued a protected species of eagle (Spilornis cheela) on Jalan FL. Tobing, Medan City, North Sumatra Province (01/12). This information comes from reports from a local resident, Mr. Surya, who was offered by someone who intended to sell the bird. Mr. Surya suspects that the bird is a protected species that is prohibited from being traded. Therefore, he reported it to the authority.
After finding the report, a joint team consisting of field staff from BBKSDA SU - SKW II and from the SCORPION Foundation visited Mr. Surya's place to investigate this case. The BBKSDA SU staffs confirmed that this bird is a protected species, should not be traded. Unfortunately, the team did not find the bird seller. Furthermore, Mr. Surya handed over the bird, a Crested serpent eagle, as evidence to the team. After making the submission report, in the evening, the team took the bird to Wildlife Rescue Center in Sibolangit for rehabilitation and will be released back into the wild when it is ready.
The team really appreciates Mr. Surya for being willing to report the alleged illegal animal trade activity. This shows that there is an increase and public trust in wildlife protection towards the authorities. In February, the SCORPION team and BBKSDA also handled a similar case where the illegal ownership of this protected species was reported by the local resident to authority (Link).
-
-----
-
Otoritas Satwa Liar (BBKDA SU) berhasil menyelamatkan spesies burung elang dilindungi (Spilornis cheela) di Jalan FL. Tobing, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (01/12). Informasi ini berasal dari laporan warga lokal, Bapak Surya, yang ditawari oleh seseorang yang berniat menjual burung tersebut. Pak Surya menduga burung tersebut termasuk jenis dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan. Karena itu, dia melaporkannya ke otoritas.
Setelah menemukan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari staf lapangan dari BBKSDA SU - SKW II dan dari Yayasan SCORPION mendatangi tempat Bapak Surya untuk menyelidiki kasus ini. Petugas BBKSDA SU memastikan bahwa burung ini termasuk jenis yang dilindungi, tidak boleh diperdagangkan. Sayangnya, tim tidak menjumpai penjual burung. Selanjutnya Bp Surya menyerahkan burung Elang-ular bido tersebut sebagai barang bukti kepada tim. Usai membuat laporan penyerahan, pada malam harinya tim membawa burung tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit untuk rehabilitasi dan akan dilepasliarkan kembali ke alam liar jika sudah siap.
Tim sangat mengapresiasi Pak Surya yang bersedia melaporkan dugaan aktivitas perdagangan hewan ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan satwa liar terhadap pihak berwenang. Pada Februari lalu, tim SCORPION dan BBKSDA juga menangani kasus serupa, dimana kepemilikan ilegal spesies dilindungi ini dilaporkan oleh penduduk setempat kepada pihak otoritas (Link).