logo-scorpion

THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP

scorpionmonitor.org
Wildlife Hotline :
+62 812 5055 109
Close down all illegal wildlife sales in Indonesia. The wildlife belongs in the wild. Indonesian Law No. 5/1990 says: Every person who kill, capture, keep protected species (alive or dead) can be sentenced to five years in jail and fine of IDR100 million (US$7,400.00).
Translocation of a Red Lory (Eos bornea) to Wildlife Rescue Center in Sibolangit (September 26, 2020)
Posted on 16:06 September 28th, 2020

Tim dari Yayasan Scorpion dan Otoritas Margasatwa (BBKSDA Sumut) telah melakukan translokasi seekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) dari Pusat Transit Satwa di Sipirok ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit (26/09).

Burung Nuri Maluku tersebut merupakan satwa yang disita dari Desa Aek Pining, Batang Toru, Sumatra, pada 22 September 2020. Oleh sebab itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Sumatera Utara menyarankan agar burung nuri tersebut harus dibawa ke PPS Sibolangit untuk menjalani rehabilitasi agar dapat dikembalikan kembali ke habitat alaminya di Pulau Maluku.




Donate Now

SCORPION-THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP (Yayasan Scorpion Indonesia)

Account Name : Yayasan Scorpion Indonesia
Account Number : 106-00-1143529-7
Bank : PT. BANK MANDIRI (PERSERO). Tbk

For online donation,  you can click the donation button below to make some donation (Paypal or Credit Cards)


Subscribe our Newsletter