Pada tanggal 16 November 2020, Balai Besar Satwa Liar (BBKSDA SU - Area III Sidempuan) bersama Yayasan SCORPION kembali melepasliarkan elang ke alam liar. Pada kegiatan kali ini, tim melepasliarkan jenis burung dilindungi ini di Pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera. Kawasan ini juga merupakan bagian dari Ekosistem Batang Toru.
Elang ini merupakan hasil penyitaan kasus kepemilikan ilegal di Batang Toru yang dilakukan oleh BBKSDA SU dan Yayasan SCORPION pada September 2020. Awalnya tim mengidentifikasi burung ini sebagai elang brontok (Nisaetus cirrhatus), Namun setelah dilakukan proses rehabilitasi, pihak balai satwa liar menyatakan bahwa burung ini sejenis elang laut yaitu elang bondol (Haliastur indus).
Lihat video pelepasliaran liaran elang di sosial media BBKSDA: https://www.instagram.com/tv/CHsRWdiAiLb/?igshid=odkcdg5uijae
---
On November 16, 2020, the Wildlife Authority (BBKSDA SU - Area III Sidempuan) together with the SCORPION Foundation released a Brahminy kite (Haliastur indus) back into the wild. In this activity, the team released this protected bird species at Kalangan Beach, Central Tapanuli Regency, Sumatra. This area is also part of the Batang Toru Ecosystem.
This eagle was the result of the confiscation of an illegal ownership case in Batang Toru by BBKSDA SU and the SCORPION Foundation in September 2020. Initially the team identified this bird as a hawk eagle (Nisaetus cirrhatus). However, after the rehabilitation process was carried out, the Wildlife Authority stated that this bird was a type of albatross, namely the bondol eagle (Haliastur indus).
Watch the video of the eagle's release on BBKSDA's social media: https://www.instagram.com/tv/CHsRWdiAiLb/?igshid=odkcdg5uijae