logo-scorpion

THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP

scorpionmonitor.org
Wildlife Hotline :
+62 812 5055 109
Close down all illegal wildlife sales in Indonesia. The wildlife belongs in the wild. Indonesian Law No. 5/1990 says: Every person who kill, capture, keep protected species (alive or dead) can be sentenced to five years in jail and fine of IDR100 million (US$7,400.00).
Joint Patrol in Arse Nauli: Team Encounters a Tapanuli Orangutan (October 29, 2020)
Posted on 20:01 October 30th, 2020

Baru baru ini masyarakat di Desa Arse Nauli melaporkan adanya orangutan (Pongo tapanuliensis) masuk ke kebun masyarakat lokal dan memakan hasil kebun masyarakat seperti cempedak dan durian. Kemudian, selama 2 hari tim gabungan yang terdiri dari otoritas margasatwa (BBKSDA SU SKW V) dan staf lapangan Yayasan SCORPION melakukan patroli untuk merespon aduan tersebut.

Pada tanggal 29 Oktober 2020, tim patroli menemukan orangutan dan mengusirnya dengan cara memukul pohon dimana tempat orangutan tersebut bergelantungan agar si orangutan bergerak dan kemudian menjauhi area kebun masyarakat.

Desa Arse Nauli berada di ujung bagian selatan blok timur Ekosistem Batang Toru, Sumatera. Lokasi ini berdekatan dengan CA Dolok Sipirok. Diduga orangutan yang berada di wilayah ini sudah terbiasa memakan tanaman perkebunan, seperti durian, cempedak, coklat. Oleh sebab itu, tim akan melakukan patroli rutin untuk mencegah orangutan menjadi korban perburuan dan persekusi.









Donate Now

SCORPION-THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP (Yayasan Scorpion Indonesia)

Account Name : Yayasan Scorpion Indonesia
Account Number : 106-00-1143529-7
Bank : PT. BANK MANDIRI (PERSERO). Tbk

For online donation,  you can click the donation button below to make some donation (Paypal or Credit Cards)


Subscribe our Newsletter