logo-scorpion

THE WILDLIFE TRADE MONITORING GROUP

scorpionmonitor.org
Wildlife Hotline :
+62 812 5055 109
Close down all illegal wildlife sales in Indonesia. The wildlife belongs in the wild. Indonesian Law No. 5/1990 says: Every person who kill, capture, keep protected species (alive or dead) can be sentenced to five years in jail and fine of IDR100 million (US$7,400.00).
Joint patrol in Nanggar Jati village (July 26, 2022)
Posted on 17:14 August 02nd, 2022

Dalam misi patroli gabungan bersama polisi kehutanan dari otoritas satwa liar (BBKSDA-SU), Bapak Muda Hutabarat selaku ketua tim patroli dan kepala resor Cagar Alam Dolok Sipirok menghimbau masyarakat yang dijumpai di desa Nanggar Jati agar tidak membuat perlintasan jalan didalam Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok meskipun masyarakat lokal menganggap itu adalah tanah adat (26/07).

Sebagai area dilindungi dan merupakan rumah bagi orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Blok Timur Ekosistem Batang Toru, aktifitas penebangan pohon didalam Cagar Alam Dolok Sipirok tidak diperbolehkan. Kawasan hutan Dolok Sipirok memiliki luas 6.970 hektar dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sejak tahun 1982 dan merupakan area penting sebagai habitat untuk 150-160 invidu orangutan tapanuli di Blok Timur Ekosistem Batang Toru.

Desa Nanggar Jati berada di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan berdekatan dengan Cagar Alam Dolok Sipirok. Menurut laporan dihimpun bahwa ada rencana masyarakat untuk membuka lahan baru dan diperuntukkan untuk membuat jalur perlintasan jalan umum. Selain memantau keberadaan orangutan tapanuli di sekitar area ini, patroli gabungan yang terdiri dari Rangers dari Yayasan Scorpion dan 5 polisi kehutanan ini juga bertujuan untuk meninjau rencana pembuatan jalan umum tersebut.

.

In a joint patrol mission with the forestry police from the wildlife authority (BBKSDA-SU), Mr. Muda Hutabarat as the head of the patrol team and the head of the Dolok Sipirok Nature Reserve resorts to appeal to the people found in the village of Nanggar Jati not to make road crossings within the Dolok Sipirok Nature Reserve. However, local people consider it customary land (26/07).

As a protected area and home to the tapanuli orangutan (Pongo tapanuliensis) in the East Block of the Batang Toru Ecosystem, logging activities within the Dolok Sipirok Nature Reserve are not allowed. The Dolok Sipirok forest area has an area of ​​6,970 hectares and has been designated as a nature reserve since 1982 and is an important area as habitat for 150-160 tapanuli orangutans in the East Block of the Batang Toru Ecosystem.

Nanggar Jati Village is located in Arse District, South Tapanuli Regency, close to the Dolok Sipirok Nature Reserve. According to reports compiled, a community plan to open new land is intended to make a public road crossing. In addition to monitoring the presence of tapanuli orangutans around this area, the joint patrol consisting of Rangers from the Scorpion Foundation and 5 forestry police also aims to review the plans for the construction of the public road.

(Google Translate)